Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kabupaten Bekasi

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Pendirian PT ( PERSEROAN TERBATAS)

Pendirian PT ( PERSEROAN TERBATAS)

Update Terakhir
:
19 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
74 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Pendirian PT ( PERSEROAN TERBATAS)

URUS PENDIRIAN PT - PERSEROAN TERBATAS. * UU No 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas * Peraturan Pemerintah no. 26 Tahun 1998 * Undang-Undang No. 1 Tahun 1995. * NOMOR: 46/ M-DAG/ PER/ 9/ 2009 PENINGKATAN MODAL SIUP Persyaratan: 1.Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang dan umur 21 tahun. 2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi khusus penanggung jawab / Direktur. 3.Foto copy PBB terakhir kantor ( apabila milik sendiri) , apabila kontrak foto copy sewa menyewa kantor 4.Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung. 5. Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor 6.Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna. 7.Nama PT. 8. Kedudukan dan bidang usaha. 9.Jumlah Modal Dasar dan Modal setor. 10. Komposisi Saham. 11.Susunan Direksi dan Komisaris. Dokumen yang diurus: 1.Akta Notaris. 2.Surat Keterangan Domisili Perusahaan. 3. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) . 4.SK Kehakiman. 5. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) . 6.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) . Lama Proses Pengurusan 50 hari kerja, harga tergantung kelasnya. NB. Dokumen antar jemput. Modal sesuai Nomor 46/ M-DAG/ PER/ 9/ 2009 Peningkatan Modal: - Perusahaan Kelas K ( Kecil) Modal Rp 50.000.000, - s/ d 500.000.000, - - Perusahaan Kelas M ( Menengah) Modal > 500.000.000, - < 10.000.000.000, - - Perusahaan Kelas B ( Besar) Modal Rp 10.000.000.000, - keatas. Harga : Kelas Kecil Rp. 15.000.000
Tampilkan Lebih Banyak